KUHPerdatayang menyebutkan Jual beli adalah suatu persetujuan, yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah diperjanjikan. (Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar grafika, Jakarta, 2008, hlm.86). Jual beli merupakan proses
Sebaiknyahindari membeli tanah yang menjadi konflik atau sengketa. Jual beli tanah belum bersertifikat sudah jarang ada di perkotaan. Jenis tanah yang belum bersertifikat kepemilikan lainnya adalah tanah milik adat. Pemilik memerlukan akta peralihan hak. Landasan hukum untuk pengubahan status tanah ini adalah PP No.10 Thn 1961 tentang Saatnyakamu memahami HGU atau Hak Guna Usaha agar terhindar dari masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, yuk disimak. Sederetan laman berita Kompas.com, Tirto.id, dan lainnya mewartakan sengketa lahan alias sengketa tanah antara kedua pihak. Pihak tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN Perbedaansengketa tanah dan konflik tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionl (ATR/ Kepala BPN) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dapat dibedakan dari dampak yang muncul. Perselisihan pertanahan (antara orang perseorangan, badan hukum, atau bahkan lembaga) yang tidak Tanahyang Belum Bersertifikat di Purbalingga Tersisa 289.550 Bidang; Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra; Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya ; Akhir Tahun, Pemerintah Bagi-bagi Tiga Juta Sertifikat Tanah; Lihat Semua.tanahyang dikuasai langsung oleh negara yang diambil oleh R di belakang batas tanah Ny. WS yang fisiknya tidak dikuasai oleh siapapun juga. Sehingga luas tanah yang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi tertanggal 27 Januari 1982 menjadi lebih luas dari luas tanah
PNBandung memutuskan bahwa tanah itu sah milik Muller meski hanya berbekal bukti surat kepemilikan dari Kerajaan Belanda. Putusan pengadilan memerintahkan agar 331 warga tergugat, yang sudah tinggal turun-temurun, meninggalkan lahan di Dago Elos tersebut. Warga juga dibebani biaya perkara Rp238 juta. Tanahwakaf yang belum bersertifikat ini menjadi salah satu kendala pendayagunaan tanah wakaf. Dari data tersebut, menurut Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama, tanah wakaf yang bersertifikat baru mencapai 75 persen20. Pada akhir tahun 2004, potensi tanah wakaf di Indonesia mencapai 403.845 lokasi dengan luas .